Untuk memenuhi perkembangan teknologi yang pesat, haruslah didukung dengan peralatan yang memenuhi syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar tidak terjadi kecelakaan dan proses produksi dapat berjalan aman serta efektif.
Berikut beberapa layanan yang kami sediakan untuk mendukung keselamatan dan efisiensi kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 37 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 & Permenaker No. 31 tahun 2015
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2017
ISO 9712-2021 ASME BPVC Section VIII 2023 - Non Destructive Test - Pengujian Tanpa Merusak
Merancang dan mengembangkan produk atau sistem sesuai kebutuhan pengguna.
Temukan artikel informatif seputar keselamatan kerja, tips industri, dan perkembangan terbaru dari PT. Prima Inti Teknolindo.
Keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada prosedur dan peralatan berat, tetapi juga pada visibil...
Read MoreSebagai bentuk komitmen PT. Prima Inti Teknolindo dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme...
Read MoreDalam dunia kerja, khususnya di industri yang menggunakan sistem pembakaran, pengolahan bahan kimia,...
Read MorePT. Prima Inti Teknolindo adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak di bidang riksa uji. Kami berkomitmen mendukung keselamatan dan kesehatan kerja melalui pengujian peralatan secara profesional, akurat, dan terpercaya.