Services

Home Services Pesawat Uap & Bejana Tekanan
Riksa Uji

Pesawat Uap & Bejana Tekanan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 37 Tahun 2016

Pesawat Uap & Bejana Tekanan

Tentang Layanan

Regulasi
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1948 tentang Pemeriksaan Pesawat Uap
2. Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.
Pesawat Uap
Pesawat uap digunakan untuk menghasilkan dan mengatur uap dalam sistem, biasanya digunakan dalam pembangkit listrik atau mesin-mesin industri. Uap yang dihasilkan digunakan untuk menggerakkan turbin atau mesin, serta untuk proses pemanasan dalam berbagai aplikasi industri.

Bejana Tekanan
Bejana tekanan adalah wadah yang dirancang untuk menahan tekanan internal yang lebih tinggi dari tekanan atmosfer di sekitarnya. Bejana ini digunakan dalam berbagai industri, seperti kimia, minyak, gas, serta pembangkit listrik untuk menyimpan atau mengolah gas, cairan, atau uap pada tekanan tinggi.

Tangki Timbun
Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.

Informasi Layanan

Kategori Riksa Uji
Dipublikasikan 21 May 2026
Penulis Nur Shaqnah Safira Sri Auliani
Konsultasi Sekarang