Untuk memenuhi perkembangan teknologi yang pesat, haruslah didukung dengan peralatan yang memenuhi syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar tidak terjadi kecelakaan dan proses produksi dapat berjalan aman serta efektif.
PT. PRIMA INTI TEKNOLINDO melakukan riksa uji peralatan K3 selama lebih dari 6 tahun dan telah bekerjasama dengan 600 lebih perusahaan, mulai dari perusahaan Perkebunan, Pembangkit Listrik, Manufaktur, Oil dan Gas, Kontruksi, Jasa (Hotel dan Rumah Sakit), Pergudangan, Pertambangan, dll.
Visi dari PT. PRIMA INTI TEKNOLINDO adalah menjadi perusahaan Jasa K3 yang profesional dalam menyediakan jasa inspeksi teknik kepada klien sesuai standar mutu yang dipersyaratkan.
Memberikan pelayanan jasa berdasarkan standar yang berlaku dengan mengedepankan mutu dan kualitas sesuai harapan klien.
Menyusun prosedur dan sistem manajemen yang menjawab tantangan dunia industri, khususnya bidang riksa uji dan sertifikasi peralatan demi menjamin kebutuhan K3 di lingkungan kerja.
Berikut beberapa layanan yang kami sediakan untuk mendukung keselamatan dan efisiensi kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 37 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 & Permenaker No. 31 tahun 2015
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2017
ISO 9712-2021 ASME BPVC Section VIII 2023 - Non Destructive Test - Pengujian Tanpa Merusak
Merancang dan mengembangkan produk atau sistem sesuai kebutuhan pengguna.