Blog

Home Blog Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir: Berapa Nilai Tahanan Pembumian yang Diperbolehkan?
Edukasi

Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir: Berapa Nilai Tahanan Pembumian yang Diperbolehkan?

Nur Shaqnah • 15 Oct 2026 • 24 Views
Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir: Berapa Nilai Tahanan Pembumian yang Diperbolehkan?

Petir merupakan fenomena alam yang dapat menimbulkan risiko bagi manusia, bangunan, peralatan, dan kegiatan operasional di tempat kerja. Untuk membantu mengendalikan risiko tersebut, bangunan dan fasilitas tertentu dilengkapi dengan instalasi penyalur petir.

Namun, keberadaan instalasi penyalur petir tidak otomatis menjamin sistem tersebut berada dalam kondisi baik. Komponen perlu diperiksa, sambungan harus dipastikan dalam kondisi layak, dan sistem pembumian perlu dievaluasi melalui pengukuran yang sesuai.

Lantas, apa saja yang diperiksa saat Riksa Uji instalasi penyalur petir? Berapa batas nilai tahanan pembumian yang diperbolehkan menurut peraturan?

1. Apa Itu Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir?

Riksa Uji instalasi penyalur petir merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian untuk menilai kondisi serta kesesuaian instalasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Permenaker Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, Pasal 1 huruf h menjelaskan instalasi penyalur petir sebagai keseluruhan susunan sarana yang terdiri atas penerima petir (air terminal/rod), penghantar penurunan (down conductor), elektroda bumi (earth electrode), serta perlengkapan lainnya yang menjadi satu kesatuan untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi batang penangkap petir di atap. Sistem perlu dinilai sebagai satu kesatuan, mulai dari penerima petir hingga sistem pembumiannya.

2. Apa Saja yang Diperiksa saat Riksa Uji?

Pasal 52 Permenaker Nomor PER.02/MEN/1989 menyebutkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan berkala, yaitu:

1. Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan korosi.
2. Kerusakan-kerusakan dan karat dan penerima, penghantar dan sebagainya.
3. Sambungan-sambungan.
4. Tahanan pembumian masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.

Dalam praktiknya, pemeriksaan dapat mencakup kondisi fisik air terminal, jalur penghantar penurunan, sambungan ukur, sambungan penghantar, dan bagian sistem pembumian yang dapat diperiksa.

Kondisi komponen harus dinilai sesuai jenis instalasi dan ruang lingkup pekerjaan. Kerusakan, korosi, atau sambungan yang tidak baik perlu dicatat dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi teknis.

3. Apa yang Dilakukan saat Pengujian Instalasi Penyalur Petir?

Salah satu bagian penting dalam pengujian adalah pengukuran tahanan pembumian.

Pengukuran ini dilakukan untuk mengetahui nilai tahanan pada sistem pembumian menggunakan metode dan alat ukur yang sesuai. Pengujian dapat melibatkan elektroda bumi secara tersendiri maupun sistem elektroda kelompok, sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis.

Hasil pengukuran kemudian dibandingkan dengan batas atau kriteria yang berlaku. Pengukuran perlu dilakukan dengan metode yang benar agar hasilnya dapat dipercaya dan tidak dipengaruhi kesalahan pengukuran.

Selain pengukuran tahanan pembumian, bagian instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa secara langsung dapat dievaluasi menggunakan pengukuran secara listrik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 ayat (3) Permenaker PER.02/MEN/1989.

4. Berapa Nilai Tahanan Pembumian yang Diperbolehkan?

Batas tahanan pembumian yang tercantum dalam Permenaker PER.02/MEN/1989 adalah tidak lebih dari 5 ohm (Ω).

Dasar hukum: Pasal 54 ayat (1) Permenaker Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

Bunyi pasalnya:

“Tahanan pembumian dan seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm.”

Ketentuan tersebut berarti nilai tahanan pembumian seluruh sistem yang dimaksud tidak boleh melebihi 5 Ω.

Nilai yang lebih rendah dari 5 Ω bukan berarti instalasi otomatis dinyatakan aman secara keseluruhan. Kondisi komponen, sambungan, jalur penghantar, dan kesesuaian instalasi tetap harus diperiksa.

Perlu diperhatikan pula bahwa batas 5 Ω di atas merupakan ketentuan dalam Permenaker PER.02/MEN/1989. Penerapannya pada suatu objek tetap perlu mempertimbangkan standar teknis dan persyaratan lain yang berlaku.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Hasil Pengukuran Lebih dari 5 Ohm?

Jika hasil pengukuran menunjukkan nilai di atas 5 Ω, hasil tersebut perlu dievaluasi dan tidak boleh diabaikan.

Beberapa langkah tindak lanjut yang dapat dipertimbangkan sesuai kondisi lapangan adalah:

- Memastikan metode pengukuran dan kondisi alat ukur sudah sesuai.
- Memeriksa kondisi sambungan ukur dan sambungan penghantar.
- Memeriksa kemungkinan korosi atau kerusakan pada elektroda bumi.
- Mengevaluasi kondisi sistem pembumian dan karakteristik tanah.
- Melakukan perbaikan atau peningkatan sistem pembumian berdasarkan evaluasi teknis.
- Melakukan pengukuran ulang untuk memastikan hasil setelah perbaikan.

Penambahan elektroda atau perubahan konfigurasi pembumian tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut perlu mempertimbangkan desain sistem, kondisi tanah, dan persyaratan teknis yang berlaku.

6. Kapan Instalasi Penyalur Petir Harus Diperiksa dan Diuji?

Pasal 50 Permenaker PER.02/MEN/1989 mengatur bahwa instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji:

- Sebelum penyerahan instalasi dan instalatir kepada pemakai.
- Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan/atau instalasi penyalur petir.
- Secara berkala setiap dua tahun sekali.
- Setelah terjadi kerusakan akibat sambaran petir.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam perencanaan pemeriksaan dan pengujian. Perusahaan juga perlu memperhatikan perubahan regulasi dan persyaratan yang berlaku saat kegiatan dilaksanakan.

 

Riksa Uji instalasi penyalur petir tidak hanya menilai keberadaan air terminal, tetapi juga kondisi penghantar penurunan, sambungan, elektroda bumi, serta hasil pengukuran tahanan pembumian.

Pasal 54 ayat (1) Permenaker PER.02/MEN/1989 menetapkan bahwa tahanan pembumian seluruh sistem tidak boleh lebih dari 5 Ω. Meskipun demikian, nilai tahanan yang memenuhi batas tersebut tidak menggantikan pemeriksaan terhadap keseluruhan instalasi.

Pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara tepat membantu perusahaan mengidentifikasi kondisi yang perlu diperbaiki dan mendukung keselamatan di tempat kerja.

Butuh Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir?

PT. Prima Inti Teknolindo (PIT) siap membantu memberikan informasi mengenai kebutuhan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan yang berlaku.

Konsultasikan kebutuhan instalasi Anda bersama tim PIT untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Inspect Right. Stay Protected.