Blog

Home Blog Apa Itu PJK3? Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Perannya
Edukasi

Apa Itu PJK3? Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Perannya

Nur Shaqnah 22 May 2026 16 Views
Apa Itu PJK3? Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Perannya

Apa Itu PJK3? Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Perannya dalam Keselamatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia industri modern. Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa lingkungan kerja, peralatan, serta proses produksi berada dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Dalam penerapan sistem K3 di Indonesia, terdapat lembaga profesional yang berperan membantu perusahaan memenuhi standar keselamatan kerja, yaitu PJK3 atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dasar Hukum PJK3 di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengertian PJK3

Berdasarkan Pasal 1 huruf (b) PERMENAKER No. PER-04/MEN/1995:
“Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Artinya, PJK3 merupakan perusahaan profesional yang membantu perusahaan lain dalam menerapkan sistem keselamatan kerja sesuai regulasi pemerintah.

Berdasarkan Pasal 3 PERMENAKER No. PER-04/MEN/1995, layanan PJK3 antara lain:
1. Jasa Konsultan K3
2. Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan , Reparasi dan Instalasi Teknik K3
3. Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
4. Jasa pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja
5. Jasa Audit K3
6. Jasa Pembinaan K3

Bidang Pemeriksaan dan Pengujian Teknik PJK3

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), bidang pemeriksaan dan pengujian teknik meliputi:
1. Pesawat uap dan bejana tekan
2. Listrik
3. Penyalur petir dan peralatan elektronik
4. Lift
5. Instalasi proteksi kebakaran
6. Konstruksi bangunan
7. Pesawat angka dan angkut dan pesawat tenaga dan produksi
8. Pengujian merusak (Destructif Test) dan tidak merusak (Non desntructif test)

Fungsi dan Peran PJK3 dalam Keselamatan Kerja

PJK3 memiliki peran penting dalam membantu perusahaan menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan regulasi pemerintah. Keberadaan PJK3 tidak hanya berfokus pada pemeriksaan peralatan, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Berikut beberapa fungsi dan peran utama PJK3 dalam dunia industri:

1. Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
PJK3 bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) terhadap berbagai peralatan kerja dan instalasi industri untuk memastikan alat berada dalam kondisi aman dan layak operasi.

2. Membantu Pencegahan Kecelakaan Kerja
Melalui inspeksi dan evaluasi teknis secara berkala, potensi bahaya dapat dideteksi lebih awal sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan.

3. Membantu Perusahaan Memenuhi Regulasi K3
PJK3 membantu perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar operasional perusahaan berjalan sesuai standar pemerintah.

4. Meningkatkan Keselamatan Tenaga Kerja
Penerapan K3 yang baik akan memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

5. Memberikan Konsultasi dan Pembinaan K3
Selain riksa uji, PJK3 juga berperan dalam memberikan konsultasi, pelatihan, dan pembinaan terkait penerapan budaya keselamatan kerja di perusahaan.

6. Menjamin Kelayakan Operasional Peralatan
Pemeriksaan dan pengujian secara berkala membantu memastikan bahwa mesin, pesawat angkat angkut, instalasi listrik, elevator, dan peralatan lainnya tetap aman digunakan.

7. Mendukung Produktivitas Perusahaan
Lingkungan kerja yang aman dan minim kecelakaan akan membantu meningkatkan efisiensi kerja serta menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.